LINTASSULUTNEWS.COM,MINAHASA — Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan keterangan sekaligus memfasilitasi komunikasi antara pihak BPN Tondano dan kuasa hukum Juliana Rampengan terkait persoalan sengketa waris antara Juliana Rampengan dan Henny Johana Kambey.Senin (5/10/2026)
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Minahasa, dr. Anita Mamuaja, dan dihadiri Kepala BPN Tondano Alfrits Youce Opit, S.SiT bersama sejumlah staf BPN. Dari pihak Juliana Rampengan hadir kuasa hukum John Franken Kolang, SH, MH dan Fatrawaty Ibrahim, SH.
Dalam RDP, pihak kuasa hukum Juliana Rampengan memaparkan persoalan yang menjadi kendala dalam proses pengurusan waris dari almarhum suami kepada Juliana Rampengan. Proses tersebut disebut telah berlarut di BPN Tondano sejak 2025 hingga saat ini, tanpa adanya kepastian penyelesaian.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya surat hibah dari almarhum suami Juliana Rampengan kepada Henny Johana Kambey. Pihak PH Juliana menilai keberadaan surat hibah tersebut perlu diperjelas karena dinilai tidak sesuai sebagaimana mestinya dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pengurusan waris.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Minahasa dr. Anita Mamuaja menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang secara hukum paling benar dalam perselisihan tersebut. Namun, DPRD akan menjalankan fungsi fasilitasi dan memberikan rekomendasi sebagai acuan bagi para pihak. “Dari hasil RDP ini, pihak DPRD akan memberikan rekomendasi yang menjadi acuan kepada para pihak terkait penyelesaian perselisihan, agar mendapat titik terang dan tidak berlarut,” ujar Anita.
Sementara itu, pihak Juliana Rampengan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menunggu hasil rekomendasi DPRD Minahasa sebagai langkah penyelesaian persoalan. Namun, apabila rekomendasi tersebut nantinya belum memberikan titik kepastian penyelesaian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, hasil rekomendasi Komisi I DPRD Minahasa kini dinantikan para pihak sebagai salah satu upaya untuk mencari kepastian atas persoalan waris yang telah berlangsung cukup lama tersebut.(ARA)
