LINTASSULUTNEWS.COM,TONDANO – Tabir dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya terbuka. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.498.362.173. Ironisnya, proyek yang telah dibayar 100 persen itu diduga menyimpan praktik penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp245.920.692,65.
Dua tersangka yang langsung dijebloskan ke rumah tahanan masing-masing berinisial RR, selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AS sebagai pelaksana kegiatan. Penetapan keduanya diumumkan dalam konferensi pers Kejari Minahasa, Rabu (22/7/2026), disertai surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama.
Penyidikan mengungkap proyek fisik yang dimulai pada 9 September 2024 tersebut berjalan dengan nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar dan dinyatakan selesai melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024. Seluruh nilai kontrak bahkan telah dicairkan kepada penyedia. Namun, di balik penyelesaian administrasi itu, penyidik menemukan fakta yang bertolak belakang dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado tertanggal 26 April 2026, pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta terdapat kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian diperkuat audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, yang menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran sehingga negara dirugikan sebesar Rp245.920.692,65, setelah memperhitungkan kewajiban PPN.
Atas dasar alat bukti yang dikumpulkan penyidik, RR dan AS dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsider Pasal 604. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek pemerintah yang secara administratif dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas tetap dapat diproses secara pidana apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, maupun indikasi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara. Penyidikan Kejari Minahasa pun diperkirakan masih akan terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(ARA)
