LINTASSULUT,MINAHASA — Mantan Pejabat Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, berinisial HS alias Eman, resmi dilaporkan sejumlah perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Kamis (1/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai pejabat hukum tua.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan sedikitnya tiga persoalan yang mereka minta untuk ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekitar Rp120 juta untuk pengadaan bibit babi. Masyarakat mempertanyakan realisasi dan keberadaan bantuan yang disebut mencapai 13 ekor bibit babi tersebut.
Selain itu, masyarakat mempersoalkan dugaan penyimpangan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2024. Mereka menduga bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, pelapor menyebut terdapat bangunan program tersebut yang didirikan di atas halaman yang diduga merupakan milik mantan pejabat hukum tua.
Persoalan lainnya menyangkut dugaan penahanan hak Penghasilan Tetap (Siltap) empat perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan oleh HS. “Kami hanya menuntut hak kami sebagai masyarakat. 13 ekor bibit babi dari anggaran Ketahanan Pangan tidak tahu hasilnya ke mana. Ada juga hak Siltap beberapa bulan milik empat perangkat desa yang tidak diberikan,” ujar sejumlah masyarakat usai menyerahkan laporan. Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Minahasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minahasa, Syaiful Arif, SH, MH, saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp (WA), membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan. Pihak masyarakat berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri penggunaan serta aliran dana yang dipersoalkan. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan masyarakat dan proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(ARA).
