PPAIW MINAHASA TANDATANGANI AKTA IKRAR WAKAF MASJID JAMI AL HAQ TONDANO

MINAHASA

LINTASSULUT,TONDANO – Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Minahasa di Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Sitti Daeng, S.Hi., M.Pd., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, didampingi Kepala KUA Tondano, Drs. Bachruddin Rifai, serta staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan staf KUA Tondano. Turut hadir wakif, nazhir, serta para saksi dari Masjid Jami Al Haq Tondano.

Sitti Daeng menegaskan bahwa penandatanganan Akta Ikrar Wakaf bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga keabsahan dan kepastian hukum harta benda yang diwakafkan. “Akta Ikrar Wakaf menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas wakaf, sekaligus melindungi amanah wakif agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, kelengkapan administrasi dan keterlibatan seluruh pihak terkait menjadi unsur penting dalam proses perwakafan. Karena itu, wakif dan nazhir diharapkan memahami tanggung jawab masing-masing, terutama dalam menjaga, mengelola, serta memanfaatkan harta benda wakaf secara amanah dan berkelanjutan demi kepentingan umat.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Minahasa terus mendorong tertib administrasi dan penguatan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan fungsi wakaf, khususnya untuk mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Minahasa.(ARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *