LINTASSULUTNEWS,MINAHASA — Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tondano kembali mendapat sorotan DPRD Kabupaten Minahasa. Anggota DPRD Minahasa yang juga Ketua Komisi I, dr. Anita Mamuaya, mengkritisi pelayanan pertanahan, khususnya dalam pengurusan sertifikat serta penanganan berbagai persoalan sengketa tanah dan waris yang dinilai masih berlarut-larut.
Sorotan tersebut disampaikan Anita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Minahasa bersama pihak BPN Tondano, Senin (5/10/2026). Dalam forum tersebut, Anita menekankan pentingnya percepatan penyelesaian setiap persoalan pertanahan yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Menurut Anita, pelayanan pertanahan harus diberikan secara profesional, transparan dan adil kepada seluruh masyarakat. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap warga hanya karena latar belakang maupun status sosialnya ketika datang mengurus dokumen pertanahan.
“BPN harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Siapa pun yang datang mengurus harus dilayani dengan baik dan tidak boleh dibeda-bedakan. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan justru harus menunggu terlalu lama tanpa kepastian,” tegas Anita.
Anita juga mengingatkan jajaran BPN Tondano agar menjalankan pelayanan sesuai instruksi Menteri ATR/BPN. “Pelayanan pertanahan itu merupakan hak masyarakat. Karena itu, kami meminta BPN Tondano lebih responsif dalam menangani persoalan sertifikat, sengketa maupun urusan waris. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pelayanan,” pungkasnya.(ARA)
