LINTASSULUTNEWS.COM,MINAHASA — Komisi III DPRD Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan MyRepublic, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP serta LAKRI Minahasa, Rabu (24/9/2026). Rapat tersebut membahas persoalan operasional dan pemasangan infrastruktur jaringan internet MyRepublic di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa.
Ketua Komisi III DPRD Minahasa, Romy Leke, menegaskan hasil RDP menemukan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum dilengkapi MyRepublic untuk beroperasi di daerah. Karena itu, DPRD meminta provider tersebut tidak melanjutkan pengoperasian maupun pemasangan infrastruktur sebelum seluruh izin dipenuhi. “MyRepublic ini ternyata setelah hasil rapat tadi, ada izin-izin yang belum dilengkapi untuk beroperasi di daerah,” tegas Romy.
Menurut Romy, sejumlah tiang dan infrastruktur jaringan bahkan telah terpasang meski proses perizinannya belum sepenuhnya tuntas. DPRD bersama pemerintah daerah kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap infrastruktur yang sudah terpasang. “Kita sebenarnya harus mencabut, tapi ini infrastruktur yang cukup mahal. Kita segel untuk tidak beroperasi dulu sambil melengkapi izin,” ujarnya.
Romy juga meminta MyRepublic segera menuntaskan berbagai persyaratan, mulai dari PBG, Amdal, izin pemanfaatan lahan masyarakat maupun pemerintah, hingga penggunaan fasilitas jalan dan PJU. Ia menekankan keberadaan provider tersebut harus memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat sebagai bagian dari solusi atas persoalan yang muncul. “Lebih di atas itu, segel dulu pengoperasiannya dan pemasangan infrastrukturnya, sambil melengkapi persyaratan yang ada di daerah,” tandasnya.
Sementara Ketua LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko meminta adanya tindakan tegas terhadap pemasangan tiang fiber optik yang disebut telah berlangsung sejak 2025 tanpa kelengkapan izin. Di sisi lain, perwakilan MyRepublic Fernando Wantah menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan. “Kita serahkan kepada pemerintah karena semua akan kembali ke dinas terkait. Sejauh ini kita ikuti dulu aturan dari Ketua Komisi III,” katanya.(ARA)
