LINTASSULUT,Minahasa – Proses gugatan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, terus bergulir di tingkat Kabupaten Minahasa. Pemerintah daerah melalui instansi terkait mulai memproses laporan keberatan yang diajukan calon Hukum Tua nomor urut 1, Herman Supriatna, S.IP, terkait hasil perhitungan suara yang dinilai merugikan pihaknya.
Dalam tahapan penyelesaian gugatan, pihak penggugat telah diundang untuk memberikan keterangan terkait laporan keberatan atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Gugatan tersebut berfokus pada adanya sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia, padahal menurut pihak penggugat, surat suara tersebut memenuhi ketentuan sah berdasarkan pedoman pelaksanaan Pilhut.
Calon Hukum Tua nomor urut 1 bersama para saksi menyatakan keberatan saat proses penghitungan suara berlangsung di TPS. Mereka menilai coblos tembus simetris pada surat suara seharusnya dinyatakan sah sesuai ketentuan Pasal 27 pedoman pemilihan Hukum Tua, bukan dikategorikan sebagai surat suara rusak oleh panitia perhitungan.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan bersama para saksi kepada panitia. Namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti saat itu. Panitia hanya menyampaikan agar persoalan ini diselesaikan melalui tahapan penyelesaian gugatan,” ungkap pihak penggugat.
Menurut pihak calon nomor urut 1, keputusan panitia yang tidak mengesahkan surat suara coblos simetris tersebut telah menyebabkan kerugian sebanyak 28 suara. Atas dasar itu, dalam materi gugatan mereka meminta dilakukan pembukaan kotak suara untuk memastikan jumlah surat suara yang memiliki coblos simetris serta dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh proses gugatan Pilhut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh gugatan yang masuk. Untuk kasus Desa Wineru, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait kemungkinan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan kembali terhadap surat suara yang dinyatakan rusak,” ujar Mamesah.
Penyelesaian gugatan ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Wineru, mengingat hasil akhir proses tersebut akan menentukan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilhut dan penetapan Hukum Tua terpilih.
